Pos Bantuan Hukum Desa (Posbakumdes) adalah wadah pelayanan bantuan hukum di tingkat desa, yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk membantu masyarakat desa mendapatkan informasi dan pendampingan hukum secara gratis atau murah.
Posbakumdes merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama terkait fungsi desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk bidang hukum.
๐ฏ Tujuan Posbakumdes
-
Membantu masyarakat desa memahami hak dan kewajiban hukumnya.
-
Memberikan konsultasi hukum dasar.
-
Menjadi jembatan antara warga dengan Paralegal yaitu Kejaksaan RI.
-
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
-
Menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum sederhana di tingkat desa (misalnya lewat mediasi).
โ๏ธ Siapa yang Menyelenggarakan?
Posbankum dibentuk oleh:
-
Pemerintah Desa (dengan dana desa atau kerja sama pihak ketiga), dan
-
Bekerja sama dengan Kejaksaan RI
Kadang disebut juga “Layanan Konsultasi Hukum Desa” atau “Rumah Bantuan Hukum Desa”, tergantung kebijakan daerahnya.
๐งพ Layanan Posbakumdes
-
Pemberian informasi dan konsultasi hukum dasar.
-
Pendampingan dalam pembuatan surat pernyataan atau dokumen hukum sederhana.
-
Mediasi atau fasilitasi penyelesaian masalah hukum di masyarakat.
-
Penghubung ke Kejaksaan RI bagi kasus yang perlu ditangani di tingkat lebih tinggi.
๐ธ Biaya
Biasanya gratis, terutama bagi warga desa yang tergolong tidak mampu.
Pendanaannya dapat bersumber dari:
-
Dana Desa (DD),
-
Alokasi Dana Desa (ADD), atau
-
Kerja sama dengan pihak eksternal (LBH, universitas, NGO).